Tampilkan postingan dengan label penegakan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penegakan hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Oktober 2010

Ketimpangan Hukum Di Negara Hukum



Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-3 menyebutkan bahwa negara indonesia merupakan negara hukum yang artinya Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya[1]. Dan letak dasar filsuf itulah yang selama ini menjadi brand image negara kita.
Tanpa memandang siapa dan posisi apa, setiap warga negara yang melanggar hukum akan di minta pertanggung jawabannya di muka hukum sesuai dengan berat dan kecil suatu perkaranya dan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun
Prinsip itu harus melekat pada setiap penegak hukum di negara kita (Idealnya). Akan tetapi melihat kasus-kasus hukum yang terjadi di negara kita, sepertinya hukum hanya berlaku bagi orang miskin.